Kebijakan Peningkatan Keterwakilan Perempuan Pemilu 2004 dan 2009
April 25, 2011
admin
Category: Publikasi Hasil Riset .
Jakarta – Pemilu 1999 yang demokratis justru mengurangi jumlah perempuan di parlemen. Organisasi-organisasi perempuan pun memperjuangkan penerapan kebijakan afirmasi dalam bentuk kuota 30% keterwakilan perempuan. Meskipun kuota hanya berlaku pada daftar calon, hasilnya terlihat nyata pada Pemilu 2004 dan 2009.
Bagi perempuan Indonesia, hasil Pemilu 1999 merupakan ironi. Pemilu demokratis pertama setelah Orde Baru itu, justru menghasilkan jumlah perempuan di DPR lebih sedikit jika dibandingkan dengan tiga pemilu Orde Baru. Sejak Pemilu 1987, persentase perempuan di DPR tidak pernah turun dari dua digit: 1987 (13,0%), 1992 (12,5%), dan 1997 (10,8%). Namun persentase perempuan di DPR hasil Pemilu 1999 hanya 9,0%.Keadaan itulah yang mendorong organisasi-organisasi perempuan melancarkan gerakan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen melalui kebijakan afirmasi (affirmative action) dalam bentuk kuota 30% perempuan dalam pemilu demokratis. Sebab, berdasarkan pengalaman banyak negara penerapan kebijakan afirmasi dalamsistem pemilu, terbukti berhasil signifikan meningkatkan jumlah perempuan di parlemen.
Namun gerakan itu menghadapi tantangan dari partai politik dan DPR. Sikap serupa juga ditunjukkan pemerintah, meskipun Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Penghapusan terhadap Segala Bentuk Diksriminasi terhadap Perempuan (The Convention on the Elimination of All Form Discrimination Against Wamen, CEDAW) melalui UU No.7/1984.
Namun melalui kampanye di media, demontrasi di jalanan dan lobi-lobi intensif pada saat pembahasan undang-undang pemilu untuk Pemilu 2004, usaha organisasi-organisasi perempuan telah menunjukkan hasil.
Buah perjuangan itu terlihat dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik (UU No. 31/2002) dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU No. 12/2003).
Pasal 13 ayat (3) UU No. 31/2002 mengintroduksi perlunya keadilan gender dalam kepengurusan partai, dan Pasal 65 ayat (1) UU No. 12/2003 untuk pertama kalinya menerapkan kebijakan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam susunan daftar calon anggota legislatif.
Ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam dua undang-undang itu memang sangat normatif karena tidak diikuti sanksi buat partai yang melanggarnya. Meskipun demikian, jika ditarik mundur ke belakang, hal itu sesungguhnya merupakan lompatan politik luar biasa, mengingat sebelumnya rezim Orde Baru telah menyingkirkan perempuan dari arena politik.
Oleh karena itu, dengan segala keterbatasannya, apa yang terdapat dalam UU No. 31/2002 dan UU No. 12/2003 harus ditempatkan sebagai batu loncatan pertama untuk meningkatkan keterlibatan perempuan dalam politik pada masa berikutnya.
Apalagi setelah dipraktekkan melalui Pemilu Legisaltif 2004, ketentuan undang-undang pemilu itu berhasil meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Jika jumlah anggota perempuan DPR hasil Pemilu 1999 adalah 45 orang atau 9% dari 500 anggota, maka hasil Pemilu 2004 jumlahnya meningkat menjadi 61 orang atau 11% dari 550 anggota DPR.
Menjelang Pemilu Legisaltif 2009, pada saat DPR dan pemerintah menyusun undang-undang politik baru, organisasi-organisasi perempuan kembali berjuang dengan target agar formulasi kebijakan afirmasi kuota 30% perempuan di undang-undang lebih kongkrit dan lebih menguntungkan perempuan.
Tak jauh beda dengan kondisi lima tahun sebelumnya, kali ini kelompok perempuan juga harus mengerahkan segala daya upaya dalam menghadapi kekuatan patriarki di partai politik, DPR dan bahkan pemerintah.
Hasilnya memang tampak ada kemajuan, sebagaimana terlihat dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU No. 2/2008) dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (UU No. 10/2008).
Pasal 2 ayat (5) UU No 2/2008 secara eksplisit mengharuskan partai politik menempatkan sedikitnya 30% perempuan dalam kepengurusan partai. Sedang untuk mempertegas kuota 30% perempuan, Pasal 55 ayat (2) UU No. 10/2008 mengadopsi susunan daftar calon model zipper yang dimodifikasi: dalam setiap tiga calon, sediktinya terdapat satu calon perempuan.